REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Tersangka kasus proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang mencapai Rp 5,4 miliar tahun 2020-2021 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi tiga orang. Mereka yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhan Ratu, eks SR Kabid Pelayanan dan eks WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhan Ratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC. Ketiga orang tersebut yaitu eks Direktur RSUD, eks Kabid Pelayanan dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
"Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jules di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Jules mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
Proses pengajuan tersebut, ia mengatakan DP dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu. Keduanya membuat administrasi pengajuan. "Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi," katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Jules, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindai pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Rencana kepada tiga tersangka akan dilakukan tahap dua ke pihak Kejati Jabar," kata Jules.
Wadir Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede mengatakan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 15 juta. "Dari Rp 5,4 miliar kerugian hasil audit, berhasil kita recovery aset Rp 4,8 miliar. Kita masih tracing aset lainnya," katanya.
Maruly mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya.