Rabu 16 Jul 2025 21:21 WIB

PN Indramayu Berusaha Damaikan Kakek Gugat Cucu Lewat Mediasi

Proses mediasi akan ditempuh selama 30 hari

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,  digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.
Foto: Lilis Sri Handayani
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang lanjutan kasus gugatan kakek nenek kepada cucu mereka dalam kasus sengketa tanah, Rabu (16/7/2025). Sidang tersebut mengagendakan pra mediasi yang dilanjutkan dengan proses mediasi di antara kedua belah pihak.

Adapun tergugat dalam kasus itu adalah Rastiah (37) selaku tergugat I, dan kedua anaknya yakni Heryatno (20) selaku tergugat II dan ZI (12) sebagai tergugat III. Sedangkan penggugat adalah Kadi, yang merupakan kakek dari Heryatno dan ZI.

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika, sidang dihadiri kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukum masing-masing. Termasuk ZI, yang posisinya diwalikan kepada ibunya karena masih dibawah umur.

ZI pun turut duduk di bangku persidangan. Meski majelis hakim menyarankan agar ZI duduk di bangku pengunjung atau keluar dari ruangan sidang, namun bocah itu memilih tetap duduk di bangku persidangan, dekat dengan ibu dan kakaknya.

Dalam sidang itu, majelis hakim memastikan kelengkapan kedua belah pihak. Setelah dinyatakan lengkap, sidang dilanjutkan dengan proses mediasi di ruangan terpisah. Proses itu dimediatori oleh seorang mediator yang ditetapkan oleh hakim.

Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan, proses mediasi itu akan ditempuh selama 30 hari. Namun jika kedua belah pihak menginginkan penambahan waktu, maka proses itu bisa diperpanjang. “Tapi karena semangatnya adalah mencari perdamaian, tentu sangat bergantung keinginan dari para pihak untuk tetap mau berdamai atau menyudahi sebelum 30 hari tersebut,” katanya.

Adrian menerangkan, mekanisme dari mediasi ada beberapa tahapan. Yakni, adanya resume perkara yang disampaikan oleh para pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi untuk menemukan jalan perdamaian yang dapat ditempuh dan diterima oleh kedua belah pihak. “Jika disepakati, maka akan ada kesepakatan perdamaian. Jika tidak, maka akan berlanjut pada agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan gugatan,” kata Adrian.

Seperti diketahui, gugatan tanah itu muncul setelah ayah dari Heryatno dan ZI atau suami dari Rastiah, Suparto, meninggal dunia. Kadi dan istrinya, Narti, melayangkan gugatan karena tanah yang ditempati oleh Rastiah dan kedua anaknya merupakan milik mereka, yang dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah atas nama mereka.

Kadi dan Narti menyatakan tidak menghendaki untuk mengusir kedua cucu mereka. Mereka hanya ingin agar Rastiah lah yang keluar dari rumah yang ditempatinya karena suaminya, Suparto (anak dari Kadi dan Narti) telah meninggal dunia sehingga statusnya kini bukan lagi sebagai menantu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement