REJABAR.CO.ID, CIMAHI--Montir asal Jawa Tengah berinisial WA (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena melakukan penipuan terhadap dua orang wanita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi. Dia menjadi dokter gadungan spesialis ortopedi.
Untuk mengelabui korbannya, dia menggunakan nama palsu yakni dr Damar Mangkuluhur Sardjit di seluruh platform media sosial. Dirinya mengaku sebagai mahasiswa kedokteran spesialis bedah ortopedi sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran UGM yang sedang magang di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
"Akibat tindakan penipuan itu pelaku kita tangkap. Sejauh ini baru ada orang korban yang lapor. Pelaku kita amankan kurang dari 5 jam," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2024).
Aksi dokter gadungan itu dimulai dengan menyasar korban melalui aplikasi kencan online seperti aplikasi OMI dab Tinder. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membantu kegiatannya selama magang di rumah sakit hingga biaya tertentu untuk mengambil surat tanda registrasinya di universitas.
Tri mengatakan untuk mengelabui korban, pelaku kerap mengenakan seragam dokter dengan narasi aktivitas kerja magang di rumah sakit. Dokumentasi itu sengaja dibuat dan diunggah ke media sosial untuk menyakinkan profesi pelaku kepada korban. Total kerugian yang diderita korban lebih lebih dari Rp10 juta. Dalih pinjam keperluan biaya kuliah dipakai untuk menipu korban. Padahal, uang tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari.
"Modus pelaku mengaku seorang dokter magang lalu melakukan dengan pendekatan di media sosial minta bantuan kiriman uang. Padahal, uang tersebut dipakai untuk memperkaya diri sendiri. Korban menderita kerugian Rp10 juta lebih," katanya.
Tri menegaskan, pelaku WA tidak menjalankan praktik pengobatan. Melainkan memakai profesi dokter palsu untuk mendekati wanita guna diambil uangnya. Padahal, sehari-hari pelaku adalah montir bengkel di daerah Jawa Tengah. Modus tersebut telah dijalankan selama 1,5 bulan dengan korban 2 orang.
"Akibat tindakan tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," katanya.
Sementara itu, WA mendapat inspirasi modus menjadi dokter gadungan untuk menipu korban karena pelaku sempat menjalani operasi patah tulang. Sehingga ia tahu seputar seluk beluk dokter. Adapun seragam dan aksesoris langsung dibeli pelaku.
"Saya awalnya sakit hati dan dendam kepada korban. Karena saat didekati selalu melihat latar belakang profesi, makanya saya lakukan penipuan pura-pura jadi dokter," katanya.