Rabu 09 Jul 2025 18:43 WIB

Hadapi Gugatan Kakek Terkait Sengketa Tanah, Bocah SD Diwalikan pada Ibunya

Kkasus tanah ini mulai disidangkan di PN Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,  digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.
Foto: Lilis Sri Handayani
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Kasus gugatan kakek kepada cucunya di Kabupaten Indramayu terkait sengketa tanah, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dari tiga tergugat, salah satunya bernama ZI (12), bocah kelas lima sekolah dasar (SD).

Kasus itupun mendapat sorotan luas dari masyarakat. Termasuk dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Saat ini, kasus tersebut telah mulai disidangkan di PN Indramayu. Sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025, dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

Namun saat itu, pihak tergugat yang hadir di PN Indramayu hanya ibunda ZI bernama Rastiah (37) selaku tergugat I dan kakak dari ZI bernama Heryatno (20) selaku tergugat II. Sedangkan ZI (12) yang menjadi tergugat III, tidak hadir. Karenanya, majelis hakim menunda persidangan hingga 16 Juli 2025.

Untuk kepentingan persidangan itu, kuasa hukum dari ZI, Yopi Rudiyanto, mengajukan pendaftaran permohonan penetapan perwalian bagi ZI karena masih dibawah umur. Pendaftaran itu diajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (9/7/2025). “Diwalikan ke ibunya,” kata Yopi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement