REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus gugatan kakek kepada cucunya di Kabupaten Indramayu terkait sengketa tanah, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dari tiga tergugat, salah satunya bernama ZI (12), bocah kelas lima sekolah dasar (SD).
Kasus itupun mendapat sorotan luas dari masyarakat. Termasuk dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Saat ini, kasus tersebut telah mulai disidangkan di PN Indramayu. Sidang perdana digelar pada 2 Juli 2025, dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum.
Namun saat itu, pihak tergugat yang hadir di PN Indramayu hanya ibunda ZI bernama Rastiah (37) selaku tergugat I dan kakak dari ZI bernama Heryatno (20) selaku tergugat II. Sedangkan ZI (12) yang menjadi tergugat III, tidak hadir. Karenanya, majelis hakim menunda persidangan hingga 16 Juli 2025.
Untuk kepentingan persidangan itu, kuasa hukum dari ZI, Yopi Rudiyanto, mengajukan pendaftaran permohonan penetapan perwalian bagi ZI karena masih dibawah umur. Pendaftaran itu diajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (9/7/2025). “Diwalikan ke ibunya,” kata Yopi.