Selasa 28 Jan 2025 11:44 WIB

Pelantikan Adik Ipar Raffi Ahmad Sebagai Bupati Bandung Barat Tertunda Gara-gara Hal Ini

Poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Jeje Ritchie Ismail (kiri).
Foto:

Terpisah, Kuasa Hukum Hengky-Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu putusan hasil dari MK terkait perkara hasil di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang diajukan kliennya. "Tunggu jadwal sidang lanjutan, putusan lanjut ke pembuktian atau tidak," kata Boyke.

Sebelumnya berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement