REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memastikan tak hanya Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok yang dinonaktifkan terkait pelanggaran SE PJ Gubernur tentang Studi tour yang diterbitkan 8 Mei 2024 lalu. Karena, saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap sekolah-sekolah yang di bawah kewenangan pemprov Jabar yang tetap melaksanakan studi tour ke luar Jabar.
"SMAN 6 tuh kewenangan pemberhentian atau penonaktifkan itu kan kewenangan dari kepala dinas pendidikan dan kepala dinas pendidikannya kemarin berdasarkan keterangan Sekda sudah menandatangani surat penonaktifkan sementara karena sekolahnya akan diaudi. Jadi karena sekolahnya akan diaudit yang dilakukan oleh inspektorat," ujar Dedi di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya, Dedi bersama jajarannya akan menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan. "Tetapi kalau sanksi pergi piknik keluar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat oleh pak bey ya Pj gubernur ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater," kata Dedi.
Dedi mengatakan, SE maupun sanksi berlaku untuk seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemrov Jabar. "Jadi hari ini bukan nanya SMAN 6 Depok saja seluruh SMA-SMA yang kemarin memberangkatkan siswa-siswanya keluar provinsi Jawa Barat untuk hari ini kita nonaktifkan dulu ya," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mengidentifikasi sekolah-sekolah yang seluruhnya memberangkatkan pergi ke luar provinsi yang bertentangan dengan edaran.
Sementara itu Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, yang menjadi dasar hukum yang pertama PP nomor 94 tahun 2021 dan SK BKN nomor 6 tahun 2022 menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang salah satunya ada surat edaran PJ gubernur Jawa Barat nomor 64 pada satuan pendidikan dikeluarkan tanggal 8 Mei 2024.
"Di surat tersebut yang menegaskan bahwa kegiatan study tour satuan pendidikan di imbau untuk dilaksanakan di dalam lingkungan wilayah provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif," paparnya.
Herman menilai, surat edaran tersebut sudah cukup lama. "Jadi bukan melanggar ketentuan yang saya buat, tapi melanggar ketentuan yang sudah dibuat oleh PJ gubernur Jawa Barat," kata Dedi.