REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus 24 orang pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras terlarang di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Penindakan terhadap pengedar narkotika dilakukan selama bulan Oktober tahun 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tim Satres Narkoba telah menangkap 24 pengedar sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan terlarang. Mereka mengedarkan narkotika dengan berbagai modus. Barang bukti yang diamankan 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12,937 butir obat keras terlarang berbagai jenis, dan 2.131 butir psikotropika.
Dari 24 tersangka yang diamankan, ia merinci terdapat 13 kasus sabu-sabu dengan 14 tersangka. Selain itu, kasus ganja satu tersangka, kasus tembakau sintetis 5 tersangka, kasus psikotropika satu tersangka, kasus obat keras terlarang 3 tersangka. "24 pengedar berhasil ditangkap," ujar Tri, Rabu (23/10/2024).
Ia melanjutkan para pengedar dijerat pasal 111 dan 112 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Tri mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. "Apabila ditotalkan kurang lebih nilainya mencapai Rp 1,2 miliar," kata dia.