"Saya meminta KPK RI turun tangan menyelidiki dugaan permainan penempatan anggaran, keterlibatan oknum pejabat eksekutif dan legislatif, serta indikasi pemalsuan surat resmi dalam proses mutasi ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi adanya potensi pelanggaran hukum," kata Kandar.
Sementara itu Rini Sartika mengatakan dalam persidangan terungkap fakta baru bahwa terdapat SK perubahan yang tidak pernah diterima langsung oleh Rini Sartika. Dokumen itu baru ditunjukkan di pengadilan. Selain itu, SK tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.
"Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur," kata Rini.
Sementara itu, pendamping hukum Rini, Asep Supriatna, berharap putusan PTUN Bandung ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola pemerintahan di KBB.
"Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati definitif yang kini menjabat bisa menerima putusan ini dengan legowo. Biarkan proses hukum menjadi penyeimbang dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Asep.