Dalam pemeriksaan, W mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam kasus curas di wilayah hukum Polsek Tukdana bersama dua rekannya. Aksi tersebut terjadi di sebuah warung milik Umirah, warga Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.
Ketiganya berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya merampas kalung emas seberat 4 gram dari leher korban saat korban lengah.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan terjatuh, namun para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih ke arah Kertajati, Kabupaten Majalengka,” tambah Junata.
Setelah berhasil merampas kalung emas tersebut, para pelaku menjualnya kepada pedagang emas keliling di wilayah Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, seharga Rp 1.750.000. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi, dimana W menerima Rp 600 ribu, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 550 ribu.
“Setelah pengakuan tersebut, W diserahkan ke Polsek Tukdana untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah kami kantongi,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tukdana untuk penyidikan lebih lanjut.