Jumat 25 Apr 2025 15:22 WIB

Polisi Tembak Begal Sadis Lintas Kabupaten

Saat diamankan, pelaku coba melarikan diri dan membahayakan petugas

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Dua pelaku begal ditembak kakinya saat penangkapan oleh petugas Satreskrim Polres Indramayu. Mereka dihadirkan bersama seorang penadah dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025)
Foto: Lilis Sri Handayani
Dua pelaku begal ditembak kakinya saat penangkapan oleh petugas Satreskrim Polres Indramayu. Mereka dihadirkan bersama seorang penadah dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025)

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal berhasil dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Indramayu. Dalam aksinya, para pelaku kerap mengancam dan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (20) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai eksekutor dan Y (24) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng yang berperan sebagai joki sepeda motor.

Baca Juga

Kedua pelaku ditampilkan dalam kegiatan press conference di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025). Mereka didorong oleh petugas dengan menggunakan kursi roda karena sebelumnya ditembak kakinya saat penangkapan.

"Saat diamankan, pelaku coba melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga kami berikan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres Indramayu, Jumat (25/4/2025).

Selain menangkap dua pelaku di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, polisi juga menangkap seorang penadah yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, YA (30), warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, yang juga seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2018.

Hillal menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka itu terjadi di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu dan tiga lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon, sejak Februari hingga April 2025. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor secara berbondengan dan hunting untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran, pelaku akan membuntuti korban hingga ke tempat yang sepi.

Di tempat yang sepi itulah pelaku memepet korban dan berupaya mengambil kunci motor korban. Tak hanya itu, pelaku yang dibonceng juga mengeluarkan senjata tajam berupa golok untuk menakuti korban bahkan tak segan melukai korbannya. “Pelaku kemudian menendang motor korban hingga korban terjatuh dan akhirnya kabur membawa motor korban,” katanya.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor milik korban kepada penadah dengan harga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Begitu pula dengan penadah, yang langsung menjual kembali sepeda motor itu kepada konsumen. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor, senjata tajam jenis golok, STNK milik korban, uang tunai hasil kejahatan, serta tiga unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal empat  tahun penjara.

Hillal menambahkan, selain menangkap tiga orang pelaku, pihaknya juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang keburu kabur saat hendak ditangkap. Polisi pun telah mengantongi identitas ketiga pelaku buron tersebut. “Saya beri ultimatum keras kepada tiga pelaku yang belum berhasil diamankan. Saya ingatkan agar dalam waktu 3x24 jam segera menyerahkan diri, baik ke polres ataupun  polsek. Jika tidak, saya akan terus cari kalian sampai kapanpun dan dimanapun dan tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada kalian,” papar Hillal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement