Eko memastikan pelaku saat ini ditahan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap dia.
Pistol mainan
epolisian Resor Garut menangkap tiga orang yang diduga komplotan spesialis pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi kejahatannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pistol mainan ini selalu dibawa pelaku untuk menakuti-nakuti, ini jenis korek api," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Joko Prihatin saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Garut, Selasa.
Ia menyebutkan komplotan pencuri itu yakni inisial MSR (27), AM (19), dan AC (36) dengan peran berbeda-beda yakni eksekutor, joki, dan penadah yang semuanya ditangkap di tempat berbeda di wilayah Garut.