Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku sudah beroperasi di 19 lokasi di wilayah Kabupaten Garut sejak 2024 sampai 2025 dengan target tersangka yakni tempat kos-kosan.
Sepeda motor hasil curiannya, kata dia, dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp2,5 juta, selanjutnya uang hasil penjualannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
Joko menyampaikan dalam pengungkapan kasus itu tidak hanya menangkap tiga tersangka tapi juga menyita barang bukti delapan unit sepeda motor, satu buah astag untuk membongkar kunci kontak kendaraan, satu pistol jenis revolver mainan berwana hitam, dan golok.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.