Rabu 30 Apr 2025 20:34 WIB

Tak Sempat Dar Der Dor, Pencuri Motor Bersenjata Api Babak Belur Diamuk Massa

Polisi mengejar pencuri motor yang kabur.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pelaku ranmor diamankan polisi.
Foto:

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku sudah beroperasi di 19 lokasi di wilayah Kabupaten Garut sejak 2024 sampai 2025 dengan target tersangka yakni tempat kos-kosan.

Sepeda motor hasil curiannya, kata dia, dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp2,5 juta, selanjutnya uang hasil penjualannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Joko menyampaikan dalam pengungkapan kasus itu tidak hanya menangkap tiga tersangka tapi juga menyita barang bukti delapan unit sepeda motor, satu buah astag untuk membongkar kunci kontak kendaraan, satu pistol jenis revolver mainan berwana hitam, dan golok.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement