Polres Garut, kata dia, mengungkap aksi pelaku itu setelah mendapatkan informasi adanya tindakan pencurian di Jalan Mayor Syamsu, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, 6 April 2025 malam hari.
Tersangka yang berperan eksekutor itu, kata dia, tidak segan-segan menodongkan senjata mainannya kepada korban, sehingga membuat korbannya ketakutan.
"MSR tidak akan segan melukai warga, dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya," katanya.
Ia menyampaikan adanya insiden itu membuat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara yang akhirnya berhasil menemukan para pelaku kejahatan pencurian itu.
Polisi saat akan menangkap pelaku, kata Joko, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka karena hendak melawan petugas.
"Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama, dan kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya.