Jam malam
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar. Aturan itupun langsung direspon Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Penerapan jam malam itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat itu tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.
Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiataan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.