View this post on Instagram
Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dedi pun memerintahkan bupati/wali kota mengoordinasikan mengenai hal tersebut dengan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat. Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
Tak hanya itu, Dedi juga menginstruksikan agar bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, saat dikonfirmasi, menyatakan, pihaknya merespon kebijakan itu dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami sangat merespon edaran gubernur dan akan kami tindaklanjuti dengan edaran bupati terkait hal yang sama,” kata Caridin, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (27/5/2025).