Ahad 01 Jun 2025 12:24 WIB

Pria Asal Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Jualan Cokelat Ganja

Tersangka mendapat keuntungan hingga Rp 100 juta dari memproduksi cokelat ganja

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Tersangka Pembuat Cokelat Mengandung Ganja Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi
Foto: Ferry Bangkit
Tersangka Pembuat Cokelat Mengandung Ganja Dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolres Cimahi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT -- Seorang pria bernama Moch Dandhy Juniandy (30) ditangkap polisi karena bisnis terlarangnya. Ia menanam hingga memproduksi ganja yang disamarkan jadi cokelat dan kue dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta juta lebih.

Bisnis terlarang yang dilakukannya itu terungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Kamis (22/5). Dia diamankan di rumahnya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Baca Juga

"Tersangka kepemilikan ganja sebanyak 45 tanaman di dalam pot dan ganja yang siap panen. MDJ mempunyai ide untuk memproduksi di ekstraksi sehingga muncul minyak dan dicampur coklat untuk dijual," ujar Kapolres Cimahi, Niko Nurralah Adi Putra di Mapolres Cimahi, akhir pekan ini.

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka sudah beraksi memproduksi kue dan cokelat ganja selama satu tahun. Awalnya dia melakukan pembibitan biji dan penanaman ganja. Setelah tanamannya berumur 3-5 bulan, ganja tersebut dipanennya.

"Kemudian tanaman ganja itu diekstraksi sehingga menghasilkan mentega dan minyak yang mengandung narkotika. Hasil ekstrasksi tersebut dijadikan bahan tambahan untuk membuat coklat dan kue yang mengandung ganja," kata Niko.

Usai menjadi cokelat mengandung ganja, tersangka juga mengedarkannya secara online menggunakan media sosial @undercovernetwork. Cokelat ganja itu dijualnya seharga Rp 100 ribu per keping. Selain itu, dia juga menjual kanja kering hasil panen dengan rentan harga antara Rp 150 -250 ribu per 15 sampai 40 gram.

"Adapun cara tersangka mengedarkan Narkotika jenis ganja itu secara online atau transfer menggunakan sistem tempel. Keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih sebesar Rp1.500.000 per 200 gram," katanya.

Total polisi menyita sebanyak 43 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan erat Nlnetto total sebesar 283,87 gram. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya 4 sampai 20 tahun.

Sementara itu tersangka mengaku totalnya mendapat keuntungan hingga Rp 100 juta dari memproduksi cokelat ganja. Dia belajar cara binsis terlarang itu dari internet kemudian dipelajarinya secara autodidak. "Didapat dari online, sistem tempel untuk penjualan cokelat di Instagram. Keuntungan sudah sekitar Rp 100 juta," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement