Rabu 04 Jun 2025 16:30 WIB

KDM Minta Maaf pada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda, Minta Hentikan Aktivitas Penambangan

Aktivitas penambangan terus berjalan hingga akhirnya menimbulkan bencana memilukan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengunjungi lokasi longsor Gunung Kuda
Foto: Dok Republika
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengunjungi lokasi longsor Gunung Kuda

REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menemui para keluarga korban musibah longsor penambangan Batu Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pertemuan diadakan di Kantor Gubernur Jabar Bale Jaya Dewata Cirebon, Senin (2/6/2025).

Dalam pertemuan itu, Dedi meminta maaf kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Ia menilai, ada kelalaian dari Dinas ESDM Provinsi Jabar yang kembali memberikan izin pertambangan di area Gunung Kuda pada 2020 lalu. Padahal, sebelumnya juga pernah terjadi longsor di area tersebut.

“Saya sebagai Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf, atas kelalaian Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Dedi mengatakan, pernah mendatangi lokasi galian C di Gunung Kuda pada 2021 lalu. Saat itu, ia sudah meminta agar aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan karena berbahaya.

Ia pun saat itu tak bisa bertindak lebih jauh karena belum menjabat sebagai Gubernur Jabar. Apalagi, kegiatan penambangan itu sudah mengantongi izin. Aktivitas penambangan pun terus berjalan hingga akhirnya menimbulkan bencana memilukan pekan kemarin.

Dedi berharap, semua pihak bisa mengambil pelajaran penting dari peristiwa longsornya Gunung Kuda. Ia pun berpesan kepada seluruh aparatur Provinsi Jabar agar berhati-hati dalam mengeluarkan ijin. 

Selain itu, Dedi berharap agar Pemprov Jabar bisa bersikap tegas pada siapapun yang abai melanggar prinsip perijinnan. Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga mesti tegas mengambil tindakan hukum pada siapapun yang abai melanggar prinsip perijinan.

“Karena kalau kita tidak melakukan tindakan tegas dan mengambil tindakan hukum, akibatnya kita sendiri dianggap lalai dan dianggap melawan hukum. Karena kelalaian seorang aparat adalah apabila mengetahui sesuatu kemudian membiarkannya, itu adalah perbuatan pidana,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah akan memberikan sanksi untuk Dinas ESDM Jabar terkait kelalaian itu, Dedi menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Biarkan kepolisian bekerja secara professional. Dan saya akan menghormati apa pun yang menjadi keputusan kepolisian Cirebon. Jadi, ranahnya kan sudah arah pidana, jadi saya tidak mencampuri,” tukasnya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement