Rabu 04 Jun 2025 16:40 WIB

Selain Jam Malam, Dedi Mulyadi Bakal Hapus Tugas PR Bagi Siswa

Guru masih memberikan pekerjaan rumah pada murid padahal yang mengerjakan orang tua

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dari tingkat PAUD hingga SMA di Gedung Pakuan, Rabu (4/6/2025)
Foto: Arie Lukihardianti
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dari tingkat PAUD hingga SMA di Gedung Pakuan, Rabu (4/6/2025)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bakal menghapus tugas pekerjaan rumah (PR) bagi siswa setelah sebelumnya membuat kebijakan pemberlakuan jam malam. Ia menilai pekerjaan sekolah harus diselesaikan di sekolah tanpa harus dibawa ke rumah.

"Ya gini, karena mereka kan sudah tidur jam 9 nih. Karena sudah tidur jam 9, maka pekerjaan di sekolah diselesaikan di sekolah. Karena selama ini kan ada sesuatu yang ironi," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga

Dedi mengatakan guru masih memberikan pekerjaan rumah kepada murid sedangkan yang mengerjakannya orangtua. Ia melanjutkan pihaknya akan memiliki data terkait siswa yang keluyuran saat jam malam.

"Ada berapa anak yang bolos, ada berapa anak yang sakit. Ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya," kata dia.

Menurut Dedi, pihaknya akan memiliki data terkait kondisi siswa yang keluar saat jam malam diberlakukan. Mereka yang melanggar akan dilakukan pembinaan termasuk dikenakan ke barak.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi menandatangani surat edaran tentang jam efektif pada satuan pendidikan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut bernomor 58/PK.03/Disdik yang dibuat pada tanggal 28 Mei tahun 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan jam belajar efektif pada PAUD, RA dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa. Senin hingga Kamis pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari sedangkan pembelajaran pada hari Jumat durasi minimal 120 menit per hari.

Jam belajar untuk SD, MI dan SDLB kelas I dan kelas II pada Senin hingga Jumat dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran 7 jam per hari. Sedangkan untuk Jumat hanya empat jam pelajaran. Satu jam pelajaran sekitar kurang lebih 35 menit.

Untuk kelas III hingga kelas VI, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari. Pada hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu minimal 6 jam per hari.

Untuk SMP dan MTS, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 jam pelajaran perhari. Sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 40 menit.

Untuk SMPLB, kelas VII Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB, dengan durasi waktu minimal 8 jam pelajaran per hari. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.

Untuk kelas VIII dan IX, Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran per hari. Satu jam pelajaran setara 35 menit.

Untuk SMA, MA, SMLB Kelas X Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 10 jam pelajaran per hari. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Satu jam pelajaran 45 menit untuk SMA dan MA dan 40 menit untuk SMLB.

Untuk SMA, MA Kelas XI dan XII Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 9,75 – 11 jam pelajaran per hari. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.

Untuk SMLB Kelas XI–XII pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari. Sedangkan Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6  jam pelajaran.

Untuk SMK, MAK Kelas X–XI dan XII Program 4 Tahun pada Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari. Jumat mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.

Kelas XII Program 3 Tahun Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 10,5 jam pelajaran dan Jumat mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6,25 jam pelajaran.  Kelas XIII Program 4 tahun Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 10 jam pelajaran per hari. Untuk Jumat mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement