Ia melanjutkan pada 2017 dan 2018 tersangka DNH selaku ketua harian kwarcab Pramuka menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif. Sedangkan pada tahun 2020 tersangka EM meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," kata dia.
Menurutnya, para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Sedangkan tersangka YI tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan kasus Kebun Binatang Bandung.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.