Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menyatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan TA, yang menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan TA di rumah kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, TA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Dan kita sudah lakukan gelar perkara. Tadi sore sudah kita tetapkan TA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” tukas Fajri.
Fajri menyebutkan, korban yang membuat laporan secara resmi ada satu orang dan disertai tiga korban lainnya sebagai saksi. Dari satu orang korban yang membuat laporan itu mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Selain itu, ada pula 12 korban lainnya yang datang ke Mapolres Cirebon Kota dan sudah dilakukan pendataan. Dari pendataan sementara yang sudah dilakukan polisi, total jumlah kerugian sekitar Rp 700 juta.
“Kami mengimbau ke masyarakat yang merasa diitipu atau menjadi korban silakan datang ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan oleh kami,”ujar dia.