REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota masih memburu pelaku utama pembacokan pelajar SMK di Bogor berinisial ASR (17 tahun). ASR berperan menyabet korban menggunakan golok panjang sambil berboncengan dengan dua temannya pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan ASR merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Bogor. ASR juga merupakan residivis kasus penjambretan sebelum aksi penyerangan ini.
“Yang masih buron ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor. ASR siswa kelas 11 berusia 17 tahun,” kata Bismo kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Bismo menjelaskan, polisi juga masih mendalami latar belakang orangtua pelaku ASR. Di samping itu, pihak keluarga pelaku tergolong kooperatif dalam membantu polisi mencari keberadaan ASR.
“Dari keluarganya ASR juga menyayangkan, kenapa sudah pernah menjambret tapi kok masih gini (melakukan aksi kekerasan ke pelajar lain hingga meninggal dunia),” kata Bismo.
Ketika ditanya mengapa ASR sulit ditangkap, menurut Bismo, pihak kepolisian sudah mengerahkan berbagai sumber daya. Namun, polisi masih membutuhkan informasi dan kerja sama kooperatif dari semua pihak untuk menangkap pelaku utama ini.
Di sisi lain, sambung Bismo, polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang pelaku. Dimana salah satunya merupakan anak terlibat konflik hukum. Termasuk menangkap satu orang lagi yang membantu persembunyian para pelaku
Dia menyebutkan, pelaku yang ditangkap ialah MA (17) yang merupakan pemilik motor dan golok, serta SA (18) yang membuang barang bukti golok usai menyerang korban. Saat kejadian, MA mengendarai motor membonceng SA dan ASR.
“Jadi, MA di bagian depan motor mengendarai motornya. Kemudian bersama dengan dua temannya (SA dan ASR) melakukan tindak pidana (penyerangan) tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bismo mengungkapkan, usai melakukan aksi penyerangan tersebut ketiga pelaku langsung kembali ke sekolahnya. Bahkan, sang guru sempat bertanya apakah ketiganya terlibat aksi pembacokan yang viral di media sosial. Namun, pelaku tidak mengaku dan melarikan diri.
“Pelaku kita tangkap salah satunya di Lebak, Banten dan satunya lagi di Kabupaten Bogor. Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, tapi kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana,” tegasnya.
Kepada pelaku yang terlibat, polisi mengenakan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sementara pasal yang dikenakan itu. Kita sampaikan ke Pak Hakim dan saya rasa, pengadilan dengan rasa kebatinan dan pertimbangan hakim pasti akan bijak menjatuhkan vonis,” imbuh Bismo.
Sebelumnya, diberitakan seorang pelajar SMK Bina Warga bernama Arya Saputra, tewas bersimbah darah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban tewas usai disabet menggunakan pedang oleh pelajar lain, saat tengah menyebrang di lampu merah Simpang Pomad.