REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong kewenangan SMK/SMA kembali ke kota/kabupaten. Hal ini agar pengawasan terhadap sekolah lebih ketat lagi dan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi yang ada di daerah tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Atty Somadikarya mengatakan, kejadian serangan terhadap siswa SMK Bina Warga di Simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta sepatutnya mendapatkan perhatian serius pemerintah terkait kewenangan SMK/SMA.
"Kembalikan saja kewenangan SMK/SMA ke daerah, ke kota dan kabupaten. Sebagai seorang ibu, mendengar ada anak tewas dibacok oleh siswa lain, bagaimana? ini bukan sekali. Kembalikan agar kami dapat mendorong kebijakan SMK di pemerintah kota," kata di di Makopolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/20230).
Atty berpendapat, pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat melingkupi Kota Bogor terhadap SMK dan SMA tidak bisa optimal. Pengawasan perlu dilakukan oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten.
Pada Jumat (10/3), tiga siswa SMK swasta berinisial MA, SA dan ASR melakukan pembacokan kepada AS di median jalan Simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta. Mereka membacok korbannya karena mendapatkan tantangan dari seorang siswa lain berinisial A pada Senin (6/3).
Namun, saat kejadian, A tidak berada di lokasi. Mereka bertiga yang melintas dari arah Cibinong ke arah Jambu Dua berboncengan tiga malah melihat AS dan teman-teman sedang berdiri di median jalan Simpang Pomad hendak menyeberang. Tidak pikir panjang, sambil melaju, ASR yang duduk di belakang langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang mengenai pipi hingga pangkal leher AS.
Para pelaku merupakan kawan satu sekolah di SMK yang sama. ASR yang merupakan pelaku utama adalah residivis kasus jambret pada tahun ini dan kembali diterima sekolah di SMK swasta tempat ketiganya sekolah. Kini, dua kawanan pelaku MA dan SA telah ditangkap Polresta Bogor Kota, sementara ASR masih menjadi buronan polisi.
Menurut Atty, dengan kewenangan SMK dan SMA di pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten tidak memiliki kewenangan apa pun mengenai sekolah-sekolah yang bermasalah di jenjang tersebut.
"Memang kalau ada peristiwa begini (pembacokan hingga tewas), pemerintah provinsi yang tangani? Di kota dan kabupaten yang duluan," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat (Jabar), Irman Khaeruman menyampaikan, pihaknya tetap memberikan izin operasional SMK swasta tempat ketiga siswa pelaku pembacokan siswa lain di Pomad dengan mempertimbangkan proses belajar siswa lain. Akan tetapi, KCD akan mengevaluasi tenaga pendidik yang ada di SMK tersebut.
Menurut Irman, ada prosedur yang harus dipenuhi sekolah untuk menerima siswa bermasalah hukum, yakni tes psikologis. Namun demikian, atas dasar hak asasi manusia (HAM) pelaku kriminal yang telah menyelesaikan hukumannya dan masih dalam umur sekolah memang dapat diterima sekolah kembali dengan catatan lolos tes psikologis.
"Kami akan evaluasi jajaran tenaga pendidik di SMK tersebut, tapi untuk pemecatan belum ditentukan, akan dievaluasi dulu," katanya.