REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Iwan Kurniawan Hasyim dikabarkan dibebastugaskan sementara ini dari jabatannya sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya. Pembebastugasan itu seiring pemeriksaan terhadap Iwan terkait surat permintaan partisipasi tunjangan hari raya (THR) untuk anggota BNN, yang ditujukan kepada Perusahaan Otobus (PO) Budiman.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar) Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, proses pemeriksaan masih dilakukan, baik oleh penyidik BNN Provinsi Jabar maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Utama (Ittama) BNN.
Untuk kelancaran pemeriksaan, Iwan Kurniawan Hasyim dibebastugaskan sementara. “Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Arief, lewat siaran pers, Jumat (14/4/2023).
Pemeriksaan masih dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) terkait.
Arief mengingatkan para jajarannya untuk selalu bekerja sesuai tugas dan fungsinya, serta tidak menyalahgunakan kewenangan. “Kami tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” ujar dia.
Sebelumnya di media sosial beredar surat dengan kop BNN Kota Tasikmalaya, yang isinya meminta partisipasi dan apresiasi untuk membantu THR maupun paket Lebaran bagi 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya. Surat itu tampak ditujukan kepada PO Budiman, perusahaan bus yang berpusat di Kota Tasikmalaya.
Selepas surat tersebut viral, Iwan Kurniawan Hasyim mengakui itu sebagai kesalahan dan sudah menarik surat itu. Menurut dia, tujuan surat itu untuk memberikan tambahan kepada anggota. “Untuk memberikan tambahan buat anggota dalam bentuk barang, sembako, atau apa,” ujar dia, Selasa (11/4/2023).
Iwan meminta maaf atas persoalan itu. “Mohon maaf, ini memang salah. Ini kesalahan saya untuk dimaklumi. Saya tidak menyadari menjadi seperti ini,” katanya.