REJABAR.CO.ID, KARAWANG — Menjelang Lebaran, warga berinisial AK (31 tahun) ditangkap jajaran Polres Karawang lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Tersangka dilaporkan berbelanja di Pasar Jatiwangi, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan uang palsu.
Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka yang diketahui sebagai wiraswasta itu merupakan warga Krajan, Kelurahan Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis (20/4/2023).
Menurut Kapolres, tersangka dilaporkan oleh salah seorang pedagang di Pasar Jatiwangi. Berdasarkan laporan, kata dia, tersangka berbelanja menggunakan uang palsu.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dan akhirnya menangkap tersangka. “Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres di Karawang, Jumat (21/4/2023).
Terkait kasus itu, Kapolres mengatakan, polisi menyita barang bukti, antara lain uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 11 lembar.
Selain itu, uang kertas senilai Rp 170 ribu dengan pecahan Rp 20 ribu sebanyak empat lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak lima lembar, pecahan Rp 5.000 lima lembar, pecahan Rp 2.000 dua lembar, dan uang pecahan Rp 1.000 satu lembar.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres, peredaran uang palsu merupakan salah satu modus kejahatan yang biasa terjadi saat momen Lebaran. Karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu ini dan lebih teliti ketika bertransaksi.
Masyarakat diimbau mengecek keaslian uang dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.