REJABAR.CO.ID, JAKARTA — Seorang warga negara asing (WNA) bernama Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus hipnotis pemilik warung di Sawah Besar. Kasus hipnotis yang membawa kabur sekitar Rp 6 juta milik korban tersebut sempat viral di media sosial.
“Pelaku atas nama Moslem bin Mohram Husein, kelahiran Karachi 1987, Pakistan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/6).
Komarudi mengatakan, Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam aksi tindak kejahatannya, tersangka turut serta membawa anak serta istrinya. Adegan ini terekam oleh kamera atau CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya ya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di apartemen French Walk Apartment Lyon Garden Tower di Kelapa Gading Square,” kata Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Komarudin, tersangka masuk ke Indonesia pada 2021 silam. Kemudian visa yang dimiliki tersangka adalah visa kunjungan, tapi di Indonesia dia mengaku berdagang. Bahkan yang bersangkutan tinggal di sebuah apartemen pribadi. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
“Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali (melakukan hipnotis), tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres,” kata Komarudin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. Kemudian tersangka juga terancam dideportasi ke negara asalnya. “Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” ujar Komarudin.