Menurut Kapolres, pihaknya akan menginventarisasi sepeda motor yang menjadi barang bukti itu. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor pada periode 2022-2023 bisa melapor ke Polres Garut melalui saluran siaga (hotline) yang akan disediakan.
Polisi akan mengembalikan motor kepada korban apabila bisa menunjukkan bukti kepemilikan. “Kami akan proaktif mendatangi korban untuk mengecek STNK dan BPKB. Motor yang kami kembalikan akan dikembalikan seperti semula. Artinya, kalau ada yang sudah dipreteli, kami akan perbaiki,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena masih terjadi kasus curanmor di wilayah hukum Polres Garut. Menurut dia, Polres Garut akan berupaya terus melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
Bagi warga yang menjadi korban curanmor, Kapolres meminta segera melapor agar kasusnya bisa segera ditangani. “Saya akan melakukan penembakan apabila pelaku melawan petugas atau mengancam orang lain dan lingkungan sekitar,” kata Kapolres.