Menurut Darso, siswa menabung di sekolah merupakan kebiasaan sejak lama. Kegiatan itu disebut dilakukan untuk melatih peserta didik hemat dan belajar menabung sejak dini.
Darso mengatakan, ada sekolah yang menyimpan uang tabungan siswa itu di koperasi. Pasalnya, kata dia, koperasi dianggap sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang, alih-alih disimpan oleh guru atau sekolah.
“Sejak dulu sudah seperti itu dan selama ini berjalan dengan baik. Jadi, pihak sekolah menitipkan uang ke koperasi daripada disimpan di sekolah,” kata Darso kepada Republika, Jumat (16/6/2023).
Namun, dalam kasus tabungan siswa yang tak bisa diambil, koperasinya dalam keadaan kurang baik atau kolaps. Akhirnya, pihak sekolah tidak bisa mengembalikan uang tabungan siswa. “Jadi we riweuh (Jadinya repot),” ujar Darso.
Disdikpora Kabupaten Pangandaran pun mengevaluasi tabungan siswa di sekolah ini. Ke depan, menurut Darso, kemungkinan untuk tabungan siswa ini dikerjasamakan dengan bank, seperti Bank BJB. Nantinya para peserta didik akan mempunyai rekening masing-masing.
“Jadi, anak-anak tetap bisa menabung, sekolah hanya memfasilitasi. Uang langsung ke bank yang dilindungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata dia.