Penindakan
Calon Wakapolri itu juga mengatakan, agar kasus Panji Gumilang bersama Ponpes al-Zaytun tersebut segera dilakukan penindakan. Karena Komjen Agus sendiri, pun merasakan apa yang menjadi keresahan masyarakat atas semua penyampaian, maupun aktivitas Panji Gumilang dengan Ponpes al-Zaytunnya.
“Semakin cepat, semakin bagus. Karena ini sudah sangat menimbulkan keresahan di masyarakat. Saya perintahkan Dirtipidum, dan Dir Siber untuk menangani kasus ini secara cepat. Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat,” ucap Agus.
Dalam lenjutan proses hukum terkait penistaan agama tersebut, Agus pun meminta, agar pihak-pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama, dapat memberikan keterangan sebagai ahli untuk memproses hukum Panji Gumilang.
Langkah cepat Bareskrim Polri memproses hukum atas sepak terjang Panji Gumilang, setelah Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memidanakan pemimpin Ponpes al-Zaytun tersebut. Mahfud MD dalam konfrensi pers, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, sudah menerima laporan hasil dari investigasi gabungan, dan penelusuran fakta yang dilakukan oleh tim khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait Panji Gumilang dan Ponpes al-Zaytun.
Kata Mahfud, dari semua temuan tersebut, pemerintah akan melakukan tiga langkah sebagai respons atas aksi-aksi Panji Gumilang dan keberadaan Ponpes Al-Zaytun. Salah-satu langkah tersebut, yakni memidanakan Panji Gumilang.
“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).