Kamis 13 Jul 2023 13:40 WIB

Bupati Garut Jelaskan Implementasi Perbup Anti-Maksiat Soal LGBT

Bupati Garut menyebut ada dua fokus utama Perbup Anti-Maksiat terkait LGBT.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Garut Rudy Gunawan.
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan.

REJABAR.CO.ID, GARUT — Pada 3 Juli 2023, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023. Perbup itu merupakan peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Dalam perbup tersebut, ada ketentuan terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), yang masuk dalam kategori perbuatan maksiat.

Baca Juga

Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak dalam proses pembuatan perbup tersebut. Ia mengatakan, belum ada sanksi pidana perbuatan LGBT yang diatur produk hukum lain. Meski demikian, kata dia, bukan berarti perilaku LGBT dapat dibenarkan.

Karena itu, di Garut diterbitkan perbup yang mencakup juga soal LGBT sebagai perbuatan maksiat. “Kami hanya melakukan upaya, di Garut ingin situasinya berakhlakul karimah. Itu (LGBT) merupakan bagian yang dilarang oleh agama,” kata Bupati, melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).

Bupati menyebut ada dua fokus perbup tersebut. Mencakup upaya pencegahan perbuatan maksiat, termasuk LGBT, dan pembinaan terhadap pelaku atau korbannya.

Menurut Bupati, bentuk upaya yang dilakukan, antara lain sosialisasi dan edukasi. Misalnya menyasar satuan pendidikan dan lingkungan. Kemudian melakukan pembinaan, baik secara kesehatan, sosial, maupun agama. 

Secara sosial, misalnya, aktivitas LGBT akan disampaikan kepada keluarga atau orang yang dekat yang bersangkutan, sehingga orang terdekat mereka dapat membantu proses penyembuhan. Pembinaan itu juga harus melibatkan masyarakat, tokoh agama, juga unsur konseling. 

“Pendekatan hukum tidak kita lakukan, tapi pendekatan pembinaan untuk menyadarkan ke jalan yang lurus kembali. Jadi, fokusnya dua dalam perbup ini. Pertama, preventif. Kedua, melakukan upaya menyadarkan kembali kalau mereka sudah menjadi bagian komunitas LGBT,” kata Bupati.

Bupati mencontohkan soal warga sesama jenis yang tinggal di satu tempat. “Jadi, kalau ada informasi ada di indekos, karena dua orang laki-laki atau perempuan di satu tempat itu hal biasa, kita tidak bisa menjustifikasi itu. Kecuali mereka secara terang-terangan menegaskan beraktivitas atau memiliki komunitas (LGBT), itu akan kami lakukan langkah,” kata Bupati.

Pasal terkait LGBT

Berdasarkan salinan Perbup Nomor 47 Tahun 2023 yang diterima Republika, hal terkait LGBT disebutkan dalam Pasal 1. Pada Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan).

Kemudian pada Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement