Sabtu 15 Jul 2023 20:45 WIB

UAS tak Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Al-Zaytun, Ini Alasannya

Nama UAS dan UAH muncul dalam pemberitaan sebagai saksi ahli agama dalam kasus Panji.

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto:

Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. PN Jakpus menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan tersebut pada 26 Juli 2023

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tercatat didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Sidang perdana pada Rabu 26 Juli 2023," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Jumat (14/7/2023). 

Republika sudah memantau perkara ini sejak masuk ke PN Jakpus. Namun, hingga hari ini, petitum dari gugatan Panji Gumilang tak kunjung dicantumkan di SIPP PN Jakpus. Padahal, petitum merupakan segala sesuatu yang oleh penggugat diminta akan dikabulkan dalam putusan hakim. 

"Petitum: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Selain itu, komposisi hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut pun belum ditampilkan. Ini termasuk juru sita dan panitera yang belum ditetapkan dalam perkara tersebut sebagaimana informasi tercantum di SIPP PN Jakpus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement