Senin 17 Jul 2023 17:37 WIB

Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi Soal Pengelolaan Zakat dan Infak

Laporan terhadap pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu disampaikan ke Polres Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Pimpinan Ma'had atau Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ma'had atau Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Kelompok masyarakat melaporkan Panji Gumilang ke Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Laporan tersebut disampaikan Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Menurut Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin, Panji Gumilang dilaporkan dengan dugaan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga

“Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al-Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran Pasal 37, 38, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” kata Sayid.

Dalam Pasal 37 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Adapun dalam Pasal 38 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pasal 40 mengatur soal sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 37, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 38 diatur dalam Pasal 41, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Dugaan pelanggaran

Menurut Sayid, ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan zakat dan infak di Al-Zaytun. “Zakat dan infak itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas. Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising,” kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement