Sayid mengatakan, dana tersebut diduga dikumpulkan dari umat, bukan hanya dari Indramayu, tapi juga sejumlah daerah di Indonesia. “Untuk penyalurannya mungkin di sekitar Al-Zaytun, tapi bukan ke warga Indramayu,” katanya.
Menurut Sayid, dugaan pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian terkait zakat dan infak di Al-Zaytun sudah lama muncul. Namun, baru dilaporkan sekarang ini ke polisi.
“Kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga isunya, tidak hanya sebatas penistaan agama. Kita tidak fokus soal itu. Kita akan berfokus pada tindakan-tindakan hukum pidana di negara Republik Indonesia ini,” kata Sayid.
Koordinator Umum FIM, Carkaya, pun menyampaikan soal tudingan pelanggaran dalam pengelolaan zakat, infak, atau sedekah, sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2011.
“Jadi, mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD, yang ada dalam rekening-rekening, itu patut diduga salah satu asalnya dari infak dan sedekah kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII,” kata Carkaya.
Carkaya mengatakan, jika pengumpulan dan pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, ada dugaan tindak pidana. Apalagi jika dana tersebut disalahgunakan, seperti pembelian aset.
“Tanah-tanah yang beratas nama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar Pasal 37, 38, juncto 40, 41 (UU Nomor 23 Tahun 2011). Makanya kita mengadukan, mendorong polisi agar kemudian membuka ini. Bukan bukti baru sebenarnya, sudah dipotret oleh penegak hukum, hanya kita memberikan indikasi kemudian untuk didalami. Bagaimana buktinya? Ya nanti diproses penyelidikan dan penyidikan,” kata Carkaya.