Rabu 02 Aug 2023 13:09 WIB

Pukul 21.00 WIB Ini Penentuan Panji Gumilang Dibui atau tidak

Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka, Rabu (2/8) siang. Pemeriksaan dilanjutkan setelah tersangka meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Dengan demikian, kata Djuhandani, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri. Namun, keputusan terkait penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.  

“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tutur Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tegas Djuhandhani.

Saat ini Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudia Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement