Menurut Kiai Ate, pernyataan yang disampaikannya dalam kegiatan di Al-Zaytun merupakan pendapat atau pikirannya. Menurut dia, mengemukakan pikiran atau pendapat dilindungi, sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.
“Jadi siapa pun, ormas apa pun, berhak menyampaikan pikiran pendapat. Dilindungi dalam UUD. Itu jawaban saya kalau disalahkan menyampaikan pendapat,” kata Kiai Ate.
Kiai Ate mengatakan, UUD 1945 itu bersifat mengikat, termasuk kepada warga NU. Apalagi, kata dia, salah satu penyusun UUD 1945 adalah KH Hasyim Asy'ari, yang merupakan pendiri NU.
“Saya memberikan gagasan, mencerdaskan bangsa, mengapa tidak boleh? Memang saya pengurus PCNU, tapi saya berhak menyampaikan pendapat karena jaminan UUD,” kata Kiai Ate.
Sementara itu, Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya Mas Ahmad Jayalaksana mengatakan, kegiatan Halaqah NU bukan untuk membahas yang saat ini sedang ramai terkait Kiai Ate. Esensi halaqah ini adalah untuk meningkatkan kinerja NU ke depan. “Karena jamaah sangat banyak. Itu harus digarap secara serius. Ini lebih kepada mengelola administrasi,” ujar dia.
Ihwal permasalahan Kiai Ate, menurut Mas Ahmad, itu tak dibahas dalam forum halaqah. Proses tabayun kepada Kiai Ate disebut akan diagendakan selanjutnya. “Tidak ada sama sekali isu itu. Terkait tabayun, nanti kami agendakan selanjutnya. Ini fokus ke halaqah," kata Mas Ahmad.