Rabu 18 Oct 2023 13:12 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Menyerahkan Diri

Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal sehingga tak berani bongkar kasus pembunuhan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kanan) menjelaskan lima orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (18/10/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kanan) menjelaskan lima orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (18/10/2023).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- M Ramdanu alias Danu pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus 2021 lalu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Hal itu disampaikan usai menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar menetapkan Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Baca Juga

Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu menduga, terdapat kekuatan besar di balik kasus pembunuhan ibu dan anak yang membuat sampai saat ini belum terungkap. Oleh karena itu, kliennya memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian.

"Tanpa Danu melakukan menyerahkan diri saya yakin sampai ganti presiden nggak akan terungkap," ucap dia saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Dia mengatakan, Danu baru menyerahkan saat ini ke kepolisian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga. Selama dua tahun terakhir, kliennya mengalami tekanan yang luar biasa.

"Setelah pendekatan keluarga, dua pekan kemarin memberanikan diri. Saya siap bersaksi menyerahkan diri demi terungkap. Demi Amel saya ingin membayar dosa mohon dilindungi," ucap dia menirukan perkataan Danu.

Achmad Taufan mengaku, kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi.

"Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.

Ia menegaskan, bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya.

"Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau di sikat," ungkap dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga mengajukan justice collaborator untuk kliennya. Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya menunggu jawaban dari LPSK terkait permohonan Danu menjadi justice collaborator.

"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi. Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement