Rabu 08 Nov 2023 14:05 WIB

Sidang Perdana Panji Gumilang, Massa ASRI Demo PN Indramayu

Massa ASRI menuntut PN Indramayu berlaku adil dalam menyidangkan kasus tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, diwarnai aksi unjuk rasa, Rabu (8/11/2023).

Para pengunjuk rasa berasal dari Aliansi Santri dan Rakyat Indramayu (ASRI). Datang dengan menggunakan becak dan membawa karangan bunga, puluhan massa dari ASRI melakukan orasi di depan PN Indramayu.

Dalam aksinya, massa ASRI menuntut PN Indramayu berlaku adil dalam menyidangkan kasus tersebut. "Kami melakukan aksi ini atas dukungan dan warning kepada pengadilan untuk tegak lurus dan seadil-adilnya,’’ kata Koordinator umum ASRI, Muhammad Solihin.

Dalam aksi tersebut, massa aksi memberikan karangan bunga kepada pihak PN Indramayu. Hal itu sebagai dukungan agar persidangan terhadap Panji Gumilang berjalan dengan adil.

‘’Kami memberikan karangan bunga, itu simbol agar persidangan Panji Gumilang jangan dianggap main-main,’’ ujar Solihin.

Seperti diketahui, Panji Gumilang hari ini menjalani sidang perdananya di PN Indramayu. Adapun agendanya berupa pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yogi Dulhadi dan hakim anggota Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar. Sedangkan Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement