Ardian mengatakan, jika akan diberlakukan penindakan, pihaknya bakal mengusulkan pemasangan rambu-rambu. “(Waktu operasional truk tambang) dari mulai pukul berapa sampai pukul berapa. Jadi, selain dari pukul itu, otomatis kan kita bisa (tindak) berdasarkan rambu yang sudah dipasang,” katanya.
Menurut Ardian, penindakan bisa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu terkait pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. “Kita masih susun teknis atau cara apabila dilaksanakan penindakan. Itu kan masih harus membutuhkan tim untuk menyusun teknis penindakannya seperti apa,” kata dia.
Bupati Bogor Iwan Setiawan sebelumnya merevisi ketentuan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Dalam Perbup Nomor 120 Tahun 2021, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 20.00-05.00 WIB. Dalam perbup baru, waktu operasionalnya diubah menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Menurut Bupati, perubahan dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan truk tambang, yang sering kali dikeluhkan warga.
Bupati menyebut sebelumnya terjadi perbedaan waktu operasional yang jomplang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. “Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang. Di Tangerang kan dibuka jam 22.00 WIB. Nah, di kita jam 20.00 WIB. Makanya, hasil diskusi, kajian, dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Bupati, Jumat (17/11/2023).