REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya yang dilakukan Ridwan Kamil terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam waktu dekat ini.
Pemanggilan pada Ridwan Kamil dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar.
Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini tengah dalam proses penindakan oleh Bawaslu Tasikmalaya. Sejumlah saksi yang terlibat tengah dimintai keterangan. Ridwan Kamil, pun akan turut dipanggil.
"Pasti ada lah (panggilan Ridwan Kamil). Setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024," ujar Zacky di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).
Zacky mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa Ridwan Kamil melanggar aturan dari UU Pemilu khususnya pasal 280 yang melarang keterlibatan BPD atau perangkat desa ditarik untuk kampanye. Namun, indikasi pelanggaran dalam kegiatan itu dipastikannya ada.
"Di 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang diproses," katanya.
Zacky menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika dalam kasus ini tidak terbukti melanggar peraturan UU Pemilu. Hanya saja, penerapan peraturan ini akan terkena dahulu menunggu keputusan Bawaslu Tasikmalaya.
"Kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," katanya
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyangkal tuduhan tersebut. Menurutnya, kehadiranya pada kegiatan itu bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil alias Emil, dikutip, Sabtu (20/1/2024).
Kemudian Emil memastikan, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.
Disinggung soal kegiatannya diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Emil memastikan, dirinya bukan penyelenggara.
"Kan sudah saya klarifikasi. Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan," katanya.