Jumat 01 Mar 2024 21:54 WIB

Soal Raperda PKL, Pansus 6 DPRD Kota Bandung Soroti Soal Zonasi

Dewan menilai, akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua

Red: Arie Lukihardianti
Suasana Jalan Dalem Kaum, kawasan Alun-alun Kota Bandung, tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) setelah dilakukan penertiban oleh petugas satpol PP, Jumat (22/12/2023). Dalam penertiban itu sempat terjadi keributan antara petugas satpol PP dan PKL, karena para PKL menolak direlokasi ke basement Masjid Raya Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana Jalan Dalem Kaum, kawasan Alun-alun Kota Bandung, tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) setelah dilakukan penertiban oleh petugas satpol PP, Jumat (22/12/2023). Dalam penertiban itu sempat terjadi keributan antara petugas satpol PP dan PKL, karena para PKL menolak direlokasi ke basement Masjid Raya Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---Anggota Pansus  6 DPRD Kota Bandung terus mematangkan tentang Raperda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut Anggota Pansus 6, Edi Haryadi, pembahasan Raperda ini masih sangat prematur karena pembahasan baru dilakukan satu kali. 

"Kami melakukan pembahasan baru satu kali. Jadi, masih jauh dari kata selesai apalagi sempurna. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah," katanya. 

Baca Juga

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Salah satunya, mengenai zonasi. Ia menilai, akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua, yaitu zona merah dan zona hijau. "Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak," kata Edi.

Karena, kata Edi, dengan adanya zona kuning, malah akan membuat semua bingung. Pengaturan waktu yang dibuat di zona kuning malah akan berpotensi membuat pihak-pihak tertentu mencari celah untuk melakukan pelanggaran. "Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja," katanya.

Mengurusi masaah PKL ini, kata Edi, merupakan hal yang tidak mudah. Di satu sisi, sebagai anggota DPRD harus menegakkan aturan yang sudah dibuat. "Kita membuat aturan dan berusaha membantu Pemkot Bandung untuk membuat kota jadi lebih indah, tidak kumuh dengan keberadaan PKL," katanya.

Namun, kata dia, di sisi lain kegiatan PKL merupakan upaya dan ikhtiar warga untuk mencari nafkah bagi penghidupan mereka. Sehingga, jika Pemkot Bandung ingin melakukan penataan PKL harus dipastikan tenpat baru untuk relokasi tidak merugikan PKL.

"Kita juga paham, jika PKL adalah sebuah pekerjaan dimana masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan hiidup," katanya.

Sehingga, kata dia, sebagai anggota DPRD Kota Bandung,  harus bisa memposisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak. Edi pun kembali menegaskan, bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikanya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses oembahasan masih sangat panjang.

"Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih inah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement