REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU---Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu bersama tim gabungan menyegel pembangunan gedung milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Senin (18/3/2024).
Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung itu lokasinya di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Alasan Satpol PP menyegel dan menghentikan proyek pembangunan gedung ULP itu karena belum mengantongi izin.
Penyegelan tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, yakni pada 24 Februari 2024, lokasi proyek itu bahkan sudah sempat ditutup. Namun sayangnya, pihak pelaksana pekerjaan tetap membandel. Mereka terus beraktivitas sehingga dilakukan tindakan lebih tegas, yakni disegel.
Disaksikan pihak PLN, penutupan pembangunan gedung ULP PLN Indramayu dipimpin Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso bersama Camat Losarang, Boy Billy Prima. Kasat Pol PP, Teguh Budiarso menjelaskan, alasan penyegelan itu karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.
Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. ‘’Jadi karena izinnya belum lengkap, maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola,’’ kata Teguh.
Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Dia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor. ‘’Kami sangat berharap investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan perizinan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,’’ kata Teguh.