REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU----Pembangunan perumahan di Kabupaten Indramayu saat ini berkembang sangat signifikan. Namun, hal itu mengancam tata lingkungan yang akan berdampak pada masyarakat Kabupaten Indramayu. Oleh karena itu, Pemkab Indramayu memutuskan untuk menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.
Penghentian sementara izin pembangunan perumahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum tertanggal 9 Agustus 2023.
Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menjelaskan, beberapa point penting dalam surat edaran tersebut yakni para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.
Selain itu, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perijinan pembangunan perumahan. Selanjutnya, bagi camat dan kepala desa/lurah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.
‘’Terhadap kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perizinan, agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Erpin, Senin (18/3/2024).
Terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkapkan, langkah itu diambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif. Untuk itu, diperlukan evaluasi agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan.
‘’Sekali lagi, ini kita bukan mempersulit pengusaha berinvestasi, melainkan kita berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi,’’ tegas Nina.