Jumat 29 Mar 2024 16:36 WIB

Rampok dan Sekap Mahasiswi, Dua Pelaku Ditembak Polisi Indramayu

Para pelaku mengambil barang milik korban, seperti sepeda motor, surat-suratnya, emas

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap anggota Polres Indramayu. Keduanya dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024)
Foto: .Lilis Sri Handayani
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap anggota Polres Indramayu. Keduanya dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024)

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU---Dua orang pria ditembak anggota Polres Indramayu. Keduanya merupakan bagian dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA alias Apay warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu dan MF alias Paol warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Kedua residivis itu  ditembak di bagian kakinya saat dilakukan penangkapan oleh polisi.

Baca Juga

Tersangka MA alias Apay ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan tersangka MF alias Paol ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

‘’Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya, yakni RDN, yang berperan sebagai penadah, warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, yakni RN, yang menjadi otak dari aksi perampokan tersebut. Perampokan itu terjadi di rumah korban yang bernama ANU (28), di Blok Cigentus, Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Menurut Fahri, saat itu korban yang sendirian, keluar dari kamarnya dan melihat pintu belakang rumah tidak terkunci. Korban kemudian langsung dibekap di bagian mulut dan matanya oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah.

‘’Mata, kedua tangan dan kaki korban kemudian diikat menggunakan lakban dan korban diancam agar tidak berteriak. Jika berteriak, maka korban diancam akan dibunuh,’’ kata Fahri.

Setelah itu, para pelaku mengambil barang milik korban, seperti sepeda motor beserta surat-suratnya, perhiasan emas dan beberapa kartu ATM berikut buku tabungan. Pelaku kemudian membawa korban menggunakan mobil Avanza yang sebelumnya telah disiapkan pelaku menuju daerah Kabupaten Cirebon.

Di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban untuk memberitahukan pin ATM milik korban. Setelah korban memberi tahu pin ATM-nya, pelaku menarik uang yang ada di ATM milik korban di beberapa minimarket. Total uang yang berhasil ditarik dari ATM korban sebanyak Rp 15 juta. 

Pelaku yang semula hendak menuju Cirebon, memutuskan untuk pergi ke wilayah Bandung. Namun saat sampai di Sumedang, pelaku memutuskan untuk menginap di sebuah hotel karena kelelahan.

Supaya tidak dicurigai, pelaku kemudian memberitahu penjaga hotel bahwa korban merupakan temannya yang sedang mabuk. Setelah menginap semalam, pelaku pergi dari penginapan tersebut sambil membawa korban menuju wilayah Kabupaten Indramayu kembali.

Para pelaku kemudian menurunkan korban di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Korban kemudian melaporkan hal itu kepada keluarganya dan laporan itu diteruskan ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap polisi.

‘’Dari keterangan tersangka, inisiatif awal tindakan itu berasal dari tersangka RN, yang saat ini masih jadi DPO kami,’’ kata Fahri.

Masih menurut keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka melakukan hal tersebut telah direncanakan seminggu sebelumnya. Hal itu setelah tersangka RN (DPO), pernah melihat saldo rekening korban yang cukup banyak, saat tersangka memperbaiki rumah korban.

Fahri mengatakan, tersangka MA alias Apay dan MF alias Paol dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka  RDN, yang bertindak sebagai penadah, dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement