Jumat 03 May 2024 20:13 WIB

Resmi Ditetapkan KPU, Ini Daftar 50 Anggota DPRD Majalengka Periode 2024-2029

PDIP meraih kursi terbanyak di DPRD Majalengka dengan jumlah 15 kursi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
KPU Kabupaten Majalengka mulai melakukan tahapan pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
KPU Kabupaten Majalengka mulai melakukan tahapan pelipatan dan sortir surat suara Pemilu 2024

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA---KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 20204-2029 hasil Pemilu 2024. Para calon wakil rakyat itu berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu. Penetapan hasil Pemilu 2024 itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Rapat pleno berlangsung di Aula KPU Kabupaten Majalengka.

‘’Alhamdulillah rapat pleno berlangsung dengan lancar,’’ ujar Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Andi Insan Sidieq, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Keputusan KPU mengenai penetapan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 itu tertuang dalam SK KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dalam Pemilu 2024.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa PDIP meraih kursi terbanyak di DPRD Majalengka dengan jumlah 15 kursi. Setelah itu, PKS dan Partai Golkar, yang masing-masing memperoleh tujuh kursi. Posisi selanjutnya ada PKB dengan raihan enam kursi, Partai Gerindra dan PAN masing-masing lima kursi, PPP empat kursi, dan Partai Demokrat satu kursi.

Berikut daftar nama-nama anggota DPRD periode 2024-2025 terpilih :

PDIP

1. Gugun Sugiana

2. Rinna Sri Isdiyati

3. Trian Nurita

4. Rasum

5. Iif Rivandi

6.  Edy Anas Djunaedi

7. Aldy Novandhika

8. Yudi Kriswanto

9. Tita Juwita Hipdiah

10. Sahidi

11. Didi Supriadi

12. Iman Nurmansyah

13. Randy Adries Fermana

14. Maman Faturochman

15. Agustinus Subagja

PKS

1. Deden Hardian Narayanto

2. Iing Misbahuddin

3. E. Djauhar Nurfajriyah

4. Abid Ubaidillah

5. Yayah Qomariah

6. Dhora Darojatun

7.  Nono Suharno Maarif 

PARTAI GOLKAR

1. Asep Eka Mulyana

2. Muhamad Taufan Rizaldi

3. Abdul Toyib

4. Moch Adam Nurhilaludin

5. Safrudin

6. Dasim Raden Pamungkas

7. M. Suparman S

PKB

1. Hamdi

2. Juhana Zulfan

3. Nasir

4. Ade Duryawan

5. M.Tubagus Hishnu NR

6. Imon Hidayat

PARTAI GERINDRA

1. Ano Suksena

2. Edi Karsidi

3. Didin Jaenudin

4. Jujun Junaedi

5. Dinar Tisnawati

PAN

1. Rona Firmansyah

2. Didin Rolani

3. Efrans Galuh Setiawan

4. Deny Lukmanul Hakim

5. Imip Miptahudin 

PPP

1. Hedy Herdyana

2. Tono Suntana

3. Muh. Fajar Shidik Ch

4. Yanto Nugraha

PARTAI DEMOKRAT

1.     Fuad Abdul Aziz

Sementara itu, mengenai rencana pelantikan para calon wakil rakyat tersebut, Andi menyatakan, hal itu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya.

‘’Rencananya anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 dilantik pada 29 Agustus 2024,’’ katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement