REJABAR.CO.ID, CIREBON---Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membantah telah mengarahkan dan mengiming-imingi saksi dalam persidangan kasus itu pada 2016 silam.
Bantahan itu dilontarkan Titin setelah Mabes Polri mengungkapkan adanya pengacara dan orang tua pelaku yang meminta saksi agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
‘’Saya sangat membantah. Saat persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi. Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, wong mereka bicara yang sebenarnya saja selalu diarahkan sesuai BAP oleh hakim,’’ ujar Titin, saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/6/2024) malam.
Selain itu, kata Titin, pihaknya dan keluarga kliennya tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengiming-imingi saksi dengan uang. ‘’Mana bisa saya ngiming-ngimingi, duitnya dari mana? Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai melakukan kasasi, tahu gak bayarannya berapa? Rp 4 juta, itupun dicicil. Sama dengan Sudirman, saya mendampingi Sudirman sampai selesai sidang, sama juga Rp 4 juta, dicicil,’’ kata Titin.
Titin mengungkapkan, saksi yang hadir dalam persidangan, susah untuk menyampaikan fakta sebenarnya. Pasalnya, mereka diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.
‘’Boro-boro saya mengiming-imingi saksi, saksi bicara yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dirasakan, apa yang dilihat, apa yang terjadi aja itu sudah susah. Karena hakim waktu sidang Saka Tatal, harus sesuai BAP,’’ kata Titin.
Titin pun sempat menghadirkan saksi alibi dalam persidangan. Namun ketika saksi alibi mengatakan pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hal itu tidak dipercaya. ‘’Saat saksi alibi mengatakan pukul sepuluh nyari bengkel, saya inget banget, dengan kerasnya, mana ada bengkel buka jam sepuluh malam? Itu saya denger banget kalimat itu. Padahal apa yang dinyatakan itu memang sebenarnya,’’ kata Titin.
Titin mengatakan, saat menghadirkan saksi, meminta kepada saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang dirasakan dan dilihat bersama Saka Tatal saat itu.
‘’Jadi sedikitpun saya tidak pernah mengarahkan saksi untuk bicara apa. Ngomong aja sendiri apa yang terjadi, walaupun itu tidak dipercaya oleh hakim, dengan saksi-saksi alibi yang saya sampaikan tidak pernah dipercaya, harus sesuai BAP,’’ papar Titin.
Titin menjelaskan, saat persidangan Saka Tatal, dirinya menghadirkan lima orang saksi.Sedangkan saat persidangan Sudirman, jaksa penuntut umum justru tanpa sengaja menghadirkan saksi yang meringankan kliennya itu.
‘’Jaksa yang menghadirkan saksi itu tanpa sengaja justru meringankan Sudirman, dengan mengatakan Sudirman tdiak pernah mabuk, dia tidak berkomunikasi secara baik dengan yang lainnya, tempat mainnya hanya mushola dan rumah. Jadi tanpa sengaja ada saksi yang mengatakan sperti itu dan itu tertuang dalam putusan pengadilan,’’ paparnya.