Jumat 28 Jun 2024 09:57 WIB

Sidang Kasus Yosep Subang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Merasa Dirugikan

Berkas tuntutan kasus Yosep belum rampung dibuat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang kembali ditunda Kamis (27/6/2024) kemarin. Penundaan sidang sudah terjadi dua kali disebabkan kejaksaan belum rampung membuat berkas tuntutan.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas tuntutan belum rampung dibuat. Sebab terkait analisis yuridis dan analisis fakta dalam perkara tersebut. "Belum rampung pembuatan surat tuntutan," ujar Nur saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan berkas perkara belum rampung disebabkan jaksa penuntut umum yang harus benar-benar teliti dan cermat terkait analisis yuridis dan analisis fakta.

"Terkait analisis yuridis dan analisa fakta dalam perkara tersebut yang harus benar-benar teliti dan cermat oleh JPU," katanya.

Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep Hidayah mempertanyakan alasan penundaan sidang pembacaan tuntutan yang ditunda dua kali. Ia mengatakan kliennya merasa dirugikan dari sisi waktu dan hakim dirugikan karena masa penahanan kliennya akan habis.

"Harusnya untuk se level kejaksaan harusnya udah beres gak berlarut larut masa dalam dua pekan gak beres tuntutan. Sebenarnya jujur dari waktu kami dirugikan," kata dia.

Dalam surat dakwaan yang diterima, pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada Ramdanu keponakannya bahwa tidak memiliki uang di warung pecel lele Jalan Cagak, tanggal 17 Agustus 2021. Yosep pun bercerita kepada Danu bahwa selama ini diberi uang dari istrinya dengan cara dijatah.

Terdakwa pun meminta bantuan kepada Danu. Ia mengatakan akan memberikan pelajaran kepada istri dan anaknya yang langsung disetujui Danu. Mereka pun langsung berangkat dari warung pecel lele ke rumah terdakwa dan korban usai membahas rencana memberikan pelajaran kepada kedua korban.

Dalam rencana itu, Yosep meminta agar Danu mengambil golok di rumah dan berjaga-jaga di luar rumah. Selain itu, Danu diminta untuk menunggu intruksi dari Yosep.

Yosep pun memasuki ke dalam rumah dan bertemu dengan Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun terjadi saat tanggal 18 Agustus dini hari tahun 2021. Korban Tuti dipukul oleh stik golf dan dibacok menggunakan golok. Sedangkan korban Amalia dipukul stik golf dan dibenturkan kepalanya ke tembok.

Dalam kasus tersebut, Danu telah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Sedangkan tersangka lainnya Mimin istri tiri Yosep dan kedua anak tiri Yosep masih dalam penyidikan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement