Selasa 02 Jul 2024 10:54 WIB

Tim Polda Jabar Ungkap Nama Panggilan Pegi Kecil Perong di Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan memeriksa aspek formil penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Foto:

Teman Masa Kecil Bersaksi, Perong Panggilan Pegi Setiawan Dimasa Kecil

Kuasa hukum membacakan keterangan salah seorang saksi yang menyebut bahwa panggilan Pegi Setiawan di masa kecil yaitu Perong. Saksi tersebut merupakan teman masa kecil Perong.

"Saksi mengenal Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan panggilan Pegi alias Perong adalah Perong," kata kuasa hukum.

Delapan orang tersangka telah divonis penjara, terdiri dari satu orang Saka Tatal divonis 8 tahun dan telah bebas sedangkan 7 orang lainnya divonis hukuman penjara.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengungkap sejumlah kejanggalan penetapan status tersangka kliennya di sidang praperadilan, Senin (1/7/2024) di PN Bandung. Mereka pun menilai bahwa Polda Jabar telah menangkap orang yang salah.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah. Selain itu, pihaknya menilai bahwa Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

"Pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error ini personanya artinya kita menititikberatkan kepada bahwa yang kami nilai di sini bahwa salah orang, salah sasaran dan salah objek. Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement