REJABAR.CO.ID, BANDUNG--- Sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan kekesalannya terhadap saksi ahli pidana Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Mereka merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli.
Sejumlah pengunjung yang hadir di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban yang diungkapkan tidak memuaskan kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman pun sempat mengingatkan pihak pemohon dan pengunjung untuk tertib.
Kuasa hukum sempat menanyakan terkait keterangan saksi fakta yang menyebut Pegi Setiawan di Bandung. Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut.
"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil ketika sudah ada dua alat bukti sah secara hukum," ujar ahli pidana Prof Agus Surono.
Sedangkan kuasa hukum lainnya menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Cirebon tentang tiga orang yang masuk daftar pencarian orang. Namun, saat kasus bergulir dua DPO disebut fiktif oleh penyidik. "Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua dpo fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO melakukan obstruction of justice," tanya salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," kata dia.
Sejumlah kuasa hukum pun meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional. Prof Agus Surono menegaskan dirinya hadir di persidangan dengan independen, dan tidak berpihak kepada siapapun. "Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun," kata dia.
Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Ia mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.
Salah seorang kuasa hukum Insank Nasruddin mengatakan jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti. Sehingga ditetapkan sah sebagai tersangka. "Kalau sebatas itu maka saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka," kata dia.
Prof Agus langsung menolak pernyataan kuasa hukum tersebut. Ia merasa tidak sependapat dengan hal itu. "Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata dia.