REJABAR.CO.ID, CIREBON-- Misteri masih menyelimuti kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Kedua belah pihak, baik terpidana maupun korban, masih bersikukuh dengan keyakinan mereka masing-masing.
Para terpidana yang masih mendekam di penjara, termasuk Saka Tatal yang kini telah bebas, bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus itu. Bahkan, Saka Tatal telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.
Kuasa hukum Saka Tatal bahkan berkesimpulan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, bukan karena pembunuhan. Sedangkan pihak keluarga korban, meyakini Vina dan Eky tewas akibat dibunuh.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, bahkan kini mengundang Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky, untuk melakukan sumpah pocong. Ini dilakukan, untuk membuktikan klaim kebenaran masing-masing.
Tantangan sumpah pocong itu dilayangkan lewat surat resmi kepada Iptu Rudiana. Surat undangan sumpah pocong yang bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024, tertanggal 4 Agustus 2024 itu ditandatangani Farhat Abbas, selaku kuasa hukum Saka Tatal.
Terdapat lima poin dalam isi surat tersebut. Berikut ini isinya:
1. Bahwa klien kami telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cirebon tertanggal 8 Juli 2024 dan proses persidangan Peninjauan Kembali telah selesai, menunggu hasil Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
2. Bahwa sehubungan dengan pernyataan Iptu Rudiana, selaku ayah dari alm Muhamad Rizky Rudina. “Yang berani untuk bersumpah pocong atau sumpah apapun, Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong. Jika saudara Iptu Rudiana tidak pernah merekayasa dugaan pembunuhan almh Vina dan alm Muhamad Rizky Rudiana’’.
3. Bahwa klien kami sebaliknya juga pula berani untuk bersumpah pocong dan sumpah apapun, jika klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan almh Vina dan alm Muhamad Rizky Rudiana.
4. Bahwa untuk itu demi mencari kebenaran sebenarnya dan tidak berbohong, kami bermaksud untuk mengundang saudara Iptu Rudiana bersama klien kami untuk melaksanakan sumpah pocong bersama.
5. Bahwa adapun materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi: penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan.
‘’Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi,’’ kara Farhat, Senin (5/8/2024).