REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Dua orang warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, S (56) dan K (57), saling lapor ke polisi. Mereka mengaku sebagai korban dalam perkara dugaan kasus pengerusakan dan penganiayaan.
Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lohbener maupun Satreskrim Polres Indramayu pun memprosesnya. Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, kasus itu bermula pada 15 Desember 2023. Saat itu, Polsek Lohbener menerima laporan dari S (56), seorang penjual baju eceran keliling, yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh K (57), yang berprofesi sebagai tukang becak.
Di antara S dan K, sebenarnya memiliki hubungan keluarga, dimana K menikah dengan sepupu dari S. Mereka pun tempat tinggalnya bersebelahan. Hillal menjelaskan, perkara penganiayaan itu sudah memasuki tahap penyidikan.
‘’Dalam tahapan penyidikan ini, kami telah menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga. Namun, mediasi tersebut belum mencapai titik temu,’’ ujar Hillal didampingi oleh Kapolsek Lohbener, Kompol Nurani, Rabu (24/7/2024).
Hillal mengungkapkan, pada Maret 2024, K melaporkan dugaan pengrusakan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Satuan Jatanras dan masih dalam tahap penyelidikan. ‘’Kedua perkara ini masih berjalan dan sedang kami tangani. Kami juga pastikan bahwa penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Unit Jatanras akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural,’’ papar Hillal.
Hillal pun membantah tuduhan ketidaknetralan polisi dalam kasus tersebut. Menurutnya, proses kedua perkara tersebut masih berjalan. ‘’Kami akan melanjutkan proses hukum ini sesuai prosedur,’’ kata Hillal.
Hillal menambahkan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga, maka tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan mediasi kembali di masa mendatang. ‘’Kami berharap dengan mediasi, dapat mencapai solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak,’’ kata Hillal.