REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, sepanjang September 2024, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus. Yakni, terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan tujuh kasus obat keras tertentu. ''Dari 14 kasus yang berhasil kita ungkap itu, ada 17 pelaku yang berhasil ditangkap,'' ujar Ari, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).
Ari mengatakan, dari 17 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 16 orang merupakan pengedar. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pengguna. Adapun 17 tersangka itu masing-masing IM (37), DK (34), A (25), BA (32), AM (23), J (27), HB (32), K (45), AF (35), SI (26), T (42), MS (39), R (26), D (46), S (29), R (43) dan AC (47).
Ari menjelaskan, belasan kasus itu diungkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Yakni, Kecamatan Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Sindang dan Lohbener.
Dari tangan para tersangka, kata Ari, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 8,68 gram sabu sabu, 331.375 butir OKT, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 270 butir, handphone sepeda motor dan lainnya.
Ari mengungkapkan, khusus untuk barang bukti OKT sebanyak 331.375 butir, dari jumlah tersebut, sebanyak 324 ribu butir di antaranya diamankan dari satu orang tersangka pengedar, yakni AC. ''AC alias P yang merupakan residivis,'' kata Ari
Akibat perbuatannya itu, para tersangka kasus peredaran narkotika terancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sedangkan tersangka kasus peredaran OKT terancam 5-12 tahun penjara.